POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penistaan agama oleh pendeta Gilbert Lumoindong masih berjalan. Proses penyidikan masih dalam pemeriksaan saksi ahli.
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (11/7).
Ade mengatakan, usai pemeriksaan saksi ahli, akan dilanjutkan dengan gelar perkara. Dalam tahapan ini, penyidik akan menentukan status hukum Gilbert.
"Nanti akan melakukan gelar perkara," jelas Ade.
Bila didapati alat bukti yang cukup, maka Gilbert bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka. Bila sebaliknya, maka proses penyidikan bisa dihentikan.
Sebelumnya, video berisi pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung terkait ibadah sholat dan zakat di dalam agama Islam viral di media sosial sejak beberapa waktu belakangan. Video itu pun menuai pro dan kontra di masyarakat lantaran pernyataannya dianggap tidak tepat mencampuri atau mengomentari agama yang bukan agamanya.
Atas pro kontra yang terjadi, Pendeta Gilbert Lumoindong akhirnya buka suara dan meminta maaf. Dia menegaskan sama sekali tidak ada maksud untuk mencampuri atau memberikan penilaian pada agama yang bukan agamanya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya