POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penistaan agama oleh pendeta Gilbert Lumoindong masih berjalan. Proses penyidikan masih dalam pemeriksaan saksi ahli.
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (11/7).
Ade mengatakan, usai pemeriksaan saksi ahli, akan dilanjutkan dengan gelar perkara. Dalam tahapan ini, penyidik akan menentukan status hukum Gilbert.
"Nanti akan melakukan gelar perkara," jelas Ade.
Bila didapati alat bukti yang cukup, maka Gilbert bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka. Bila sebaliknya, maka proses penyidikan bisa dihentikan.
Sebelumnya, video berisi pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung terkait ibadah sholat dan zakat di dalam agama Islam viral di media sosial sejak beberapa waktu belakangan. Video itu pun menuai pro dan kontra di masyarakat lantaran pernyataannya dianggap tidak tepat mencampuri atau mengomentari agama yang bukan agamanya.
Atas pro kontra yang terjadi, Pendeta Gilbert Lumoindong akhirnya buka suara dan meminta maaf. Dia menegaskan sama sekali tidak ada maksud untuk mencampuri atau memberikan penilaian pada agama yang bukan agamanya.
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?