POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penistaan agama oleh pendeta Gilbert Lumoindong masih berjalan. Proses penyidikan masih dalam pemeriksaan saksi ahli.
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (11/7).
Ade mengatakan, usai pemeriksaan saksi ahli, akan dilanjutkan dengan gelar perkara. Dalam tahapan ini, penyidik akan menentukan status hukum Gilbert.
"Nanti akan melakukan gelar perkara," jelas Ade.
Bila didapati alat bukti yang cukup, maka Gilbert bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka. Bila sebaliknya, maka proses penyidikan bisa dihentikan.
Sebelumnya, video berisi pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung terkait ibadah sholat dan zakat di dalam agama Islam viral di media sosial sejak beberapa waktu belakangan. Video itu pun menuai pro dan kontra di masyarakat lantaran pernyataannya dianggap tidak tepat mencampuri atau mengomentari agama yang bukan agamanya.
Atas pro kontra yang terjadi, Pendeta Gilbert Lumoindong akhirnya buka suara dan meminta maaf. Dia menegaskan sama sekali tidak ada maksud untuk mencampuri atau memberikan penilaian pada agama yang bukan agamanya.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!