Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 21 kilogram (kg) sabu. Jumlah ini berasal dari dua kasus dengan total tiga tersangka.
Kapolresta Makota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan, kasus pertama berasal dari tersangka SKD (47) dan JMD (30). Pelaku yang berasal dari Bontang, Kalimantan Timur ini terbukti telah memiliki 20 kg sabu.
"Kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S Parman pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB," kata pria yang disapa Buher ini kepada wartawan di Mapolresta Makota, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya kedua tersangka sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R (DPO). Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.
Namun aksi tersebut dapat digagalkan oleh SatresNarkoba Polresta Makota. Kasatresnarkoba Polresta Makota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka berhasil ditangkap ketika dalam perjalanan menuju Surabaya.
Hal ini lebih tepatnya di depan hotel Ibis Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pada proses penangkapan, kata dia, polisi berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu. Kemudian satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, dan dua unit ponsel merk Vivo berwarna biru. Selain itu, juga berhasil diamankan uang tunai senilai Rp 700 ribu.
Tak hanya dua kurir tersebut, SatresNarkoba Polresta Makota pada hari yang sama juga berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba MR (44). Warga Sumbersuko, Pasuruan ini telah melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan, Pasuruan.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya