Setelah diamankan, pelaku langsung diminta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya. Dengan kata lain, barang bukti yang berada di rumah kontrakannya wilayah Gempol, Pasuruan.
Pada penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sembilan bungkus plastik klip berisi sabu. Kemudian dua bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium dan satu toples plastik.
Selanjutnya, terdapat pula satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone merk Samsung. "Total sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka MR seberat satu kilogram," katanya.
Akibat kejadian ini, seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. Mereka akan mendapatkan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lalu terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 milliar ditambah sepertiganya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya