POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis kepada Gregorius Ronald Tannur tidak memenuhi rasa keadilan. Pertimbangan hukum yang dibacakan hakim pun dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Iya tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7).
Beberapa pertimbangan hukum yang disorot yakni tentang tidak adanya saksi yang melihat Ronald membunuh Dini Sera. Padahal dalih ini terbantahkan oleh rekaman CCTV yang jelas memperlihatkan Ronald melindas Dini dengan mobil.
Lalu tentang alkohol yang dianggap sebagai penyebab kematian pun dinilai tidak tepat. Sebab, alkohol tidak berdiri sendiri ketika mengakibatkan seseorang meninggal.
Selain itu, dalih bahwa Ronald sudah berusaha menyelamatkan Dini dianggap Kejagung tidak benar menjadi dasar vonis bebas kepada Ronald. Fakta ini seharusnya hanya menjadi peringan hukuman.
"Yang paling miris, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tapi banyak lapisnya tapi nggak ada yang kena. Menampar memukul itukan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun," jelas Harli.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis