POLHUKAM.ID -Seorang oknum anggota TNI, Sersan Mayor (Serma) Singgih Dwi Harnanto (52), hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Serma Singgih ditangkap di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa dinihari (30/7).
Penangkapan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIGuna di Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong pada 2016-2023.
"Bahwa akibat perbuatan Tersangka SDH selaku Jurubayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK, dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690. Dengan rincian, BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta Rp5.658.936.062; BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771; BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu (31/7).
Dengan kata lain, nilai korupsi yang dilakukan Serma Singgih telah merugikan negara sebesar Rp55 miliar.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya