"Maka ada dugaan kuat bahwa Menag bersama-sama Wamenag menyalahgunakan wewenang dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi," terang Arya.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar KPK segera memanggil Menag Yaqut dan Wamenag Saiful segera diperiksa terkait hal tersebut.
"Juga kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bersama ini, kami juga lampirkan bukti-bukti terkait dan relevan dengan laporan atau pengaduan kami," pungkas Arya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya