DJoko bersama terdakwa lainnya yang terdiri ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar dalam kasus tersebut.
"Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Fahzal seperti dilansir dari Antara.
Djoko juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Adapun hal yang meringankan terdakwa berdasarkan pertimbangan hakim adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara.
Djoko juga belum pernah terlibat hukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
Pertimbangan hakim yang meringankan pelaku korupsi itu tuai pro kontra, netizen pun berkomentar di media sosial @terang_media, mereka menilai hukum di negeri ini sangatlah miris.
"Hukum di negeri ini tumpul keatas tajam kebawah,sangat miris," tulis komentar dari akun @ahmad_ashari_al_fatih46's
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya