POLHUKAM.ID - Johanis Andriaan, nelayan di Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tuminting usai melakukan aksi penolakan pagar di wilayah pesisir Manado yang dilakukan pengembang.
"Iya betul, dia sudah jadi tersangka," kata Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey (Yano), Jumat (7/2).
Yano mengatakan Johanis dijadikan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat pihak perusahana pemasang pagar.
Dalam laporan itu, Johanis dituding melakukan penganiayaan.
Kasus tersebut terjadi pada saat pihak pengembang melakukan pemagaran di sekitar wilayah pesisir Manado, pada 5 September 2024 lalu.
Kemudian para nelayan melakukan aksi penolakan dan berusaha mencabut pagar dari baja ringan yang dipasang pihak pengembang.
Namun, mendapatkan perlawanan dari perusahaan.
"Karena memang pada saat pemagaran itu, ada aksi dari nelayan-nelayan. Terus ada tarik menarik pagar seng itu.
Sebenarnya yang korban ini dari pak Johanis tapi perusahaan ini seolah-olah mereka yang korban, justru pak Johanis ini yang korban karena ada luka di tangannya," jelasnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya