POLHUKAM.ID - Johanis Andriaan, nelayan di Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tuminting usai melakukan aksi penolakan pagar di wilayah pesisir Manado yang dilakukan pengembang.
"Iya betul, dia sudah jadi tersangka," kata Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey (Yano), Jumat (7/2).
Yano mengatakan Johanis dijadikan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat pihak perusahana pemasang pagar.
Dalam laporan itu, Johanis dituding melakukan penganiayaan.
Kasus tersebut terjadi pada saat pihak pengembang melakukan pemagaran di sekitar wilayah pesisir Manado, pada 5 September 2024 lalu.
Kemudian para nelayan melakukan aksi penolakan dan berusaha mencabut pagar dari baja ringan yang dipasang pihak pengembang.
Namun, mendapatkan perlawanan dari perusahaan.
"Karena memang pada saat pemagaran itu, ada aksi dari nelayan-nelayan. Terus ada tarik menarik pagar seng itu.
Sebenarnya yang korban ini dari pak Johanis tapi perusahaan ini seolah-olah mereka yang korban, justru pak Johanis ini yang korban karena ada luka di tangannya," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?