Temuan dari subvarian baru BA.4 dan BA.5 juga menjadi salah satu pertimbangan. Pasalnya, DPR menilai penyebaran subvarian tersebut sudah banyak ditemukan di beberapa daerah.
Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemerintah untuk kembali mengawal pembatasan berskala besar dengan ketat. Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 tentang aturan pelaksanaan kegiatan berskala besar, Arzeti menilai pemerintah perlu mewajibkan para pelaku kegiatan untuk terlebih dahulu melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
"Pemerintah melalui Satgas penanganan Covid-19 dan para stakeholder lainnya harus memastikan tidak ada pelanggaran aturan dari setiap kegiatan berskala besar, termasuk semua aturan penyelenggaraan acara lainnya harus dipenuhi panitia," kata Arzeti dalam keterangan tertulisnya, Kami (23/6/2022).
Arzeti berpesan agar anak usia 6-17 tahun juga wajib untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 minimal dua kali. Dia menilai bahwa kewajiban tersebut sesuai dengan surat edaran yang dirilis oleh Satgas Covid-19.
Selain itu, Arzeti juga mengatakan bagi anak di bawah enam tahun dan penyandang komorbid tidak mengikuti kegiatan dengan skala besar. Hal tersebut berguna untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Ini penting sebagai pencegahan terjadinya kembali gelombang Covid-19 mengingat saat ini penyebaran subvarian omicron BA.4 dan BA.5 sudah cukup masif. Kita harus memastikan anak-anak dan keluarga kita terlindungi," katanya.
Berdasarkan dari data yang diperoleh dari Satgas Covid-19, kenaikan kasus dalam enam hari terakhir sudah cukup mengkhawatirkan. Arzeti menyebut bahwa kenaikan sudah terjadi sebesar 104 persen.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!