Menurut Ikrar, dengan Jokowi yang sudah membuka diri untuk diperiksa jika memang ada fakta hukumnya, hal ini menjadi sinyal baik bagi aparat yang berwenang
Ikrar bahkan mengajak masyarakat untuk segera mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menindaklanjuti hal tersebut.
“Ucapan Adili Jokowi, Tangkap Jokowi, ini semoga bukanlah sebuah ucapan belaka. Karena Jokowi sudah membuka diri untuk silahkan diperiksa kalau memang ada fakta hukumnya, marilah kemudian kita mendesak presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri, itu melakukan penyelidikan yang benar-benar intensif,” urainya.
Dengan adanya penyelidikan kasus hukum yang tidak memandang orang berdasarkan jabatannya maupun tingkatannya, menurut Ikrar sudah membuktikan bahwa hukum di Indonesia berjalan baik sesuai standar operasional.
“Hanya dengan demikianlah yang namanya semua warga negara sama kedudukannya dimuka hukum ini benar-benar menjadi kenyataan,” tandasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?