POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak diminta membayar kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, kerugian negara yang disebabkan perkara korupsi itu mencapai Rp 578 miliar.
Tapi, kerugian itu tak terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai mendag.
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2025).
"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," tambah dia.
Namun demikian, Qohar masih belum mengungkapkan keuntungan yang diraup Tom Lembong dalam dugaan korupsi itu.
Ia menyatakan, hal tersebut akan dibuka dalam proses persidangan.
"Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong.
ereka diduga melakukan impor gula tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!