UU Kewarganegaraan Digugat ke MK, Pemohon Bawa-Bawa Anies hingga Raffi Ahmad

- Jumat, 28 Februari 2025 | 17:10 WIB
UU Kewarganegaraan Digugat ke MK, Pemohon Bawa-Bawa Anies hingga Raffi Ahmad

Dia menganggap orang yang masuk kategori warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan UUD 1945 ialah WNI dari orang bangsa Indonesia asli dan WNI dari orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai WNI.


Menurutnya, pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur seseorang resmi menjadi WNI setelah mendapat pengesahan. 


Dia kemudian mengaitkan status WNI dengan hak untuk mengisi jabatan di pemerintahan.


Dia mengatakan seharusnya orang yang mengisi jabatan di pemerintahan itu adalah WNI dari bangsa Indonesia asli atau WNI dari bangsa lain yang telah memiliki pengesahan. Dia menganggap selama ini masalah pengesahan itu belum banyak jelas.


"Bahwa, interpretasi gramatikalnya hanyalah Warga Negara Indonesia, baik dari bangsa Indonesia asli dan/atau Warga Negara Indonesia dari bangsa lain yang memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia yang dapat mengisi jabatan-jabatan dalam pemerintahan, baik jabatan pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan tertutup kesempatan dalam pemerintahan bagi orang-orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.


Dia kemudian mengungkit nama-nama tokoh yang pernah menjabat. Antara lain Anies Baswedan, Habib Luthfi bin Yahya, Habib Aboe Bakar Al Habsyi hingga Raffi Ahmad.


"Bahwa, fakta dan kenyataannya, telah banyak orang dari bangsa lain yang dipastikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, ternyata mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan/atau dalam pengisian jabatan, antara lain saudara Anies Rasyid Baswedan sempat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dalam Kabinet Presiden Joko Widodo pada tahun 2014, menjadi Gubernur DKI ke-17 Periode 2017-2022 dan menjadi Calon Presiden Periode 2024-2029, sementara yang bersangkutan adalah orang dari bangsa lain yang tidak mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.


"Begitu juga dengan Habib Luthfi bin Yahya pernah menjadi Anggota Wantimpres Periode 2019-2024, Habib Hadi Zainal Abidin menjadi Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024, dan menjadi Anggota DPR RI Periode 2014-2018, Habib Aboe Bakar AIHabsyi menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029, dan saudara Haikal Hassan Baras sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) jabatan setingkat Menteri, dan Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," sambungnya.


Dia menganggap nama-nama itu berasal dari keturunan bangsa lain. Menurutnya, mereka tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.


"Orang-orang seperti Anies Rasyid Baswedan, Habib Lutfi bin Yahya, Habib Hadi Zainal Abidin, Habib Aboe Bakar AI-Habsyi, Haikal Hassan Baras, Raffi Ahmad diketahui oleh umum (notoire feiten notorious) adalah berasal dari bangsa lain (Yaman) yang dapat dipastikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, namun mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hal itu melanggar UUD 1945 Pasal 280 Ayat (3)," ujarnya.


Dia membandingkannya dengan pemain sepak bola yang harus menjalani proses naturalisasi. Sementara, tokoh-tokoh yang telah disebutkan sebelumnya tidak menjalani proses naturalisasi.


"hal ini akan bermanfaat, berdaya guna dan berdaya ikat untuk menghalangi, agar Negara Indonesia di masa kini dan masa depan tidak dipimpin oleh orang-orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.


Sumber: Detik

Halaman:

Komentar

Terpopuler