UU Kewarganegaraan Digugat ke MK, Pemohon Bawa-Bawa Anies hingga Raffi Ahmad

- Jumat, 28 Februari 2025 | 17:10 WIB
UU Kewarganegaraan Digugat ke MK, Pemohon Bawa-Bawa Anies hingga Raffi Ahmad

POLHUKAM.ID - Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan. 


Dalam gugatannya, pemohon membawa-bawa nama sejumlah tokoh seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.


Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (28/2/2025), gugatan itu telah teregistrasi di MK pada Selasa (25/2) dengan nomor perkara 14/PUU-XXIII/2025. 


Pasal yang digugat ialah Pasal2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.


Berikut isi pasal yang digugat:


Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara


Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK:


1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.


2. Menyatakan kalimat "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang" dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dibuktikan dengan pengesahan


3. Menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan atau dicalonkan dalam pemerintahan, harus telah memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, sebagai mana ditentukan oleh Undang-Undang.


Alasan Permohonan


Subhan juga menguraikan sejumlah alasan dirinya menggugat pasal tersebut. 


Halaman:

Komentar

Terpopuler