POLHUKAM.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan dugaan konflik kepentingan terkait pelaksanaan retreat kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (28/2/2025) sebagai bentuk keberatan terhadap mekanisme pengadaan dan pembiayaan acara tersebut.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang turut menjadi salah satu pelapor, menegaskan bahwa retreat kepala daerah ini diduga melanggar ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Ia menyebutkan adanya kejanggalan dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai penyelenggara retreat tersebut, yang diduga memiliki keterkaitan dengan lingkaran kekuasaan.
"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu yang seharusnya dilakukan secara terbuka," ujar Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Feri menyoroti bahwa perusahaan yang ditunjuk untuk mengorganisir retreat tersebut merupakan perusahaan baru, namun langsung mendapatkan proyek besar dengan cakupan nasional.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dalam proses pemilihan penyelenggara kegiatan.
"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," ungkapnya.
"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menegaskan bahwa retreat kepala daerah ini tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak diatur dalam regulasi resmi.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa biaya keikutsertaan para kepala daerah dalam retreat ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dianggap menyalahi aturan.
"Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar, sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD," jelas Annisa.
Menurut Annisa, pembiayaan retreat seharusnya sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Artikel Terkait
140 Petugas Lapas Kena Sanksi Berat Usai Kasus Ammar Zoni, Akan Dikirim Pelatihan Khusus ke Nusakambangan
KPK Usut Pejabat BPK Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Kementerian
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina