POLHUKAM.ID - Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax, yang terdiri dari 20 advokat, resmi mengajukan gugatan class action terhadap tiga lembaga terkait dugaan praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Gugatan ini ditujukan kepada:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Pertamina Patra Niaga
Para advokat yang tergabung dalam aliansi ini di antaranya Sonny Pudjisasono, SH., James Simanjuntak, SH., Sucipto, SH., Ismail K. Umar, SH., dan Rully Sofyan, SH.
Mereka bertindak sebagai kuasa hukum bagi masyarakat pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merasa dirugikan.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya