POLHUKAM.ID - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kecewa terhadap keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menghentikan investigasi terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
KKP menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, dan stafnya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menilai langkah KKP tersebut janggal dan tidak memadai.
Ia meragukan kemampuan finansial seorang kepala desa dan stafnya untuk membiayai proyek sebesar itu tanpa dukungan dari pemodal besar.
"Tidak mungkin kepala desa itu bisa membiayai pagar 30 kilometer itu, mau sekaya apa mereka kalau tidak ada pemodal di belakangnya?" ucap Susan.
Susan menambahkan, penghentian investigasi oleh KKP dapat menimbulkan kecurigaan bahwa Arsin dan T hanya dijadikan kambing hitam, sementara aktor utama di balik proyek tersebut tetap bebas.
Ia juga menyoroti absennya pertanggungjawaban perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang dari investigasi KKP. Salah satunya adalah PT Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.
KIARA mendesak KKP untuk mendorong kepolisian membongkar pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut.
Menurut data, terdapat 263 HGB di atas laut Desa Kohod, dengan 234 di antaranya milik PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 lainnya milik perseorangan.
Komisaris kedua perusahaan tersebut dijabat oleh Menteri KKP periode 2004-2009, Freddy Numberi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya