POLHUKAM.ID - Warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten hari Selasa, 4 Maret 2025 berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka akan mengikuti sidang gugatan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara soal pagar laut. Mereka menyewa kendaraan roda 4 untuk datang ke pengadilan.
Menurut Soleh, salah satu penggugat, ada sebanyak 46 orang penggugat yang bisa hadir dalam sidang perdana dengan agenda legal standing itu.
"Warga yang tidak ikut karena sedang kena musibah, ada keluarganya yang sakit dan meninggal," kata Soleh.
Oman, penggugat lainnya bercerita, mereka menyewa kendaraan angkutan elf trayek Teluknaga-Tangerang untuk datang ke pengadilan.
"Kami iuran seikhlasnya," kata Oman.
Warga ada yang memberikan iuran Rp 50 dan Rp 100 ribu.
Pengacara warga Henri Kusuma dari HK Law Firm mengatakan agenda sidang perdana adalah legal standing.
"Ya saya berharap semua tergugat jadir," katanya.
Henri pun mengaku kurang sehat pada sidang pertama, tapi berusaha sekuat tenaga hadir mendampingi warga.
Henri menilai pemerintah abai dalam memberikan perlindungan kepada warga yang terkena dampak proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Agung Sedayu Group.
Padahal, menurut dia, warga sudah membuat aduan hingga ke presiden soal pembangunan pagar laut itu jauh sebelum viral di media sosial. Namun aduan itu tak kunjung ditindaklanjuti.
“Semua ini (pagar laut) baru terbongkar karena viral di media sosial. Kalau tidak viral, mungkin tidak akan ada tindakan sama sekali. Inilah yang membuat warga geram," kata Henri.
Isi Tuntutan
Muatan tuntutan atau petitum yang diajukan yaitu tanpa disertai tuntutan ganti kerugian materiil.
Dalam hal ini, kelalaian penyelenggara negara hanya wajib diganti dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat pengaturan publik agar persoalan yang mengganggu kepentingan publik tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari karena diatur berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, terdapat lima petitum yang diajukan oleh warga Desa Kohod. Petitum tersebut meliputi:
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya