Namun, kemudian ada klarifikasi bahwa 191 sertifikat tidak dibatalkan karena berada di batas garis pantai.
“Jadi seolah-olah kalau yang di belakang garis pantai itu dulu wilayah daratan, sehingga masih dipertahankan karena dulu sah dianggapnya. Yang di luar ini dianggap sertifikat bodongnya,” tambahnya.
Belakangan, pemerintah menyatakan ada tambahan 55 sertifikat yang batal dicabut. Baru setelah mendapat tekanan publik, Nusron Wahid akhirnya menyatakan bahwa semua sertifikat di laut dibatalkan.
Namun, Khozinudin menilai pernyataan ini tidak dapat dipercaya tanpa bukti konkret.
“Kami enggak percaya karena kronologisnya ini enggak konsisten,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah memperlihatkan sertifikat yang dibatalkan secara transparan.
“Ketika itu semua digunting, baru kita percaya,” tegasnya.
Khozinudin juga membantah klaim bahwa tanah di kawasan tersebut musnah akibat abrasi.
Ia menyoroti fakta bahwa di muara Kali Cisadane, wilayah yang diklaim sebagai laut justru mengalami sedimentasi, bukan abrasi.
“Alih-alih berkurang wilayah pantai, wilayah laut, justru daratannya bertambah, bukan terkena abrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa konsep "tanah musnah" yang digunakan dalam kasus ini hanya strategi untuk melegitimasi pengembang agar bisa mendapatkan hak reklamasi sesuai Pasal 66 Ayat 3.
“Kalau kita percaya logika tanah musnah, berarti kita mempercayai dulunya itu daratan. Ini melegitimasi rencana korporasi untuk masuk meminta hak mereka,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kolusi antara pihak swasta dan pejabat pemerintah dalam mengubah status tanah demi kepentingan bisnis.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?