Nah Lho! Diduga Bermain Perkara Besar Ini di Kejagung, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

- Selasa, 11 Maret 2025 | 00:00 WIB
Nah Lho! Diduga Bermain Perkara Besar Ini di Kejagung, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK


Selain lelang saham PT GBU, laporan ke KPK juga menyoroti penyidikan kasus mafia hukum senilai Rp1 triliun yang melibatkan Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI. 


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman Adikusumo mendakwa Zarof Ricar hanya dengan pasal gratifikasi, bukan pasal suap, meskipun ditemukan uang Rp920 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan rumahnya. 


Koalisi menilai ada indikasi Zarof Ricar sengaja "diamankan" dalam persidangan agar mendapat vonis ringan. 


“Dalam dakwaan, asal-usul uang Rp920 miliar dan 51 kg emas itu tidak diuraikan dengan jelas,” ujar Ronald.


Koalisi juga menyoroti kasus korupsi dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur yang disidik Kejagung sejak 2024. 


Dalam kasus ini, sejumlah perusahaan batu bara fiktif atau tidak aktif tetap mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara ilegal. 


“Kasus ini menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp1 triliun, tapi hingga kini penyidikannya masih jalan di tempat,” ujar Ronald. 


Koalisi juga meminta KPK menyelidiki dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bisnis Febrie Adriansyah. 


Menurut laporan, ada sejumlah gatekeeper atau nominee yang berperan menyembunyikan aset dan hasil kejahatan. 


Mereka diidentifikasi sebagai Don Ritto, Nurman Herin, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta. Para gatekeeper ini diduga mendirikan berbagai perusahaan untuk menyamarkan aliran dana, di antaranya:


1. PT Kantor Omzet Indonesia (broker valuta asing)

2. PT Hutama Indo Tara (perdagangan bahan bakar dan minyak)

3. PT Declan Kulinari Nusantara (restoran)

4. PT Sebambam Mega Energy (pertambangan kelapa sawit)


Salah satu perusahaan, PT Blok Bulungan Bara Utama, bahkan memiliki izin usaha pertambangan (IUP OPK) yang terdaftar di Ditjen Minerba. 


“Ada dugaan kuat bahwa jaringan ini digunakan untuk menyamarkan hasil korupsi. KPK harus segera turun tangan,” pungkas Ronald. 


Sumber: MonitorIndonesia

Halaman:

Komentar

Terpopuler