Panglima Minta TNI Aktif Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil, Bagaimana Dengan ‘Letkol Giveaway’?

- Selasa, 11 Maret 2025 | 15:40 WIB
Panglima Minta TNI Aktif Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil, Bagaimana Dengan ‘Letkol Giveaway’?

Dari situ, Serma Ahmad kemudian bicara dengan menyebut Deddy dengan sebutan Tentara Giveaway.


"Ya, makanya giveaway," sebut Serma Ahmad.


Selain mendapat pangkat letkol, Deddy kini juga diketahui merupakan bagian dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ia menjabat sebagai Staf Khusus Kemenhan.


Artinya, Deddy kini menduduki jabatan sipil di eksekutif. Sementara itu, Panglima TNI telah menegaskan anggota TNI aktif mesti mundur jika menduduki jabatan sipil.


“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3).


Agus mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI, hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil yang telah ditentukan seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.


Kemudian, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.


“Ya sesuai dengan Pasal 47,” ujar Panglima TNI.


Belum diketahui, apakah menurut aturan Deddy melanggar pasal tersebut.


Sumber: Fajar

Halaman:

Komentar