POLHUKAM.ID - Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil alias RK berpeluang tidak tersentuh hukum meski rumah pribadinya di Kota Bandung, diobok-obok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Maret 2025.
Hal itu dikatakan politikus PDIP Mohamad Guntur Romli melalui akun X pribadinya yang dikutip Rabu 12 Maret 2025.
Guntur Romli juga menduga penggeledahan oleh KPK sebatas drama.
"Penggeledahan rumah Ridwan Kamil diduga hanya drama, krn selama dilindungi Jokowi, Ridwan Kamil akan aman-aman saja...," tulis Guntur Romli.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan status hukum Ridwan Kamil masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di media cetak maupun elektronik tahun 2021-2023.
"Saksi (status hukum Ridwan Kamil)," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu 12 Maret 2024.
Setyo menjelaskan, tim penyidik mengamankan berbagai alat bukti saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT06 RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.
"Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," kata Setyo.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya