POLHUKAM.ID - Pengamat politik Saiful Mujani menilai Presiden Terpilih Prabowo Subianto telah melanggar sumpah dan jabatannya dengan mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Dikatakan Saiful, keputusan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada UU tersebut diatur bahwa perwira aktif TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali dalam beberapa posisi tertentu yang telah ditetapkan.
"Itu baru keinginan prabowo. tapi dia sudah melanggar uu ketika mengangkat tentara aktif jadi kepala bulog, dan tedy jadi Seskab," ujar Saiful di X @saiful_mujani (13/3/2025).
Berdasarkan hal itu, Saiful menilai seharusnya Prabowo sudah bisa diproses untuk pemakzulan (impeachment).
"Prabowo harusnya sudah diproses pemakjulan," cetusnya.
Namun, Saiful bilang bahwa dirinya pesimis hal tersebut bisa terjadi, mengingat mayoritas DPR saat ini berada dalam kendali politik Prabowo.
"Tapi apa yang bisa diharapkan dari DPR sekarang, kepanjangan tangan Prabowo?" ucapnya.
Ia kemudian menyinggung wacana revisi Undang-Undang TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 15 kementerian.
Wacana ini didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kata Saiful, langkah ini merupakan kemunduran demokrasi dan mengingatkan pada masa Orde Baru, ketika militer memiliki peran dominan dalam pemerintahan sipil.
"Kelakuan Prabowo ini benar-benar set back ke orde baru," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap arah kepemimpinan Prabowo ke depan.
"Tahu dari awal dia akan jadi presiden buruk, tapi tak seburuk ini," kuncinya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya