POLHUKAM.ID - Dua isu besar sedang ramai diperbincangkan: revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan rentetan kasus korupsi yang jumlahnya fantastis, bahkan sampai dijuluki "Liga Korupsi Indonesia."
Keduanya muncul beriringan, membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah ini hanya kebetulan atau ada sesuatu yang lebih besar sedang terjadi?
RUU TNI menuai kontroversi karena mengubah aturan tentang keterlibatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Jika sebelumnya hanya boleh di beberapa posisi, kini diperluas hingga 16 lembaga, termasuk Kementerian Koordinator dan Kejaksaan Agung.
Perubahan ini disebut sebagai bentuk adaptasi dengan kebutuhan zaman.
Namun, banyak yang khawatir ini justru membawa Indonesia kembali ke masa lalu, saat militer terlalu banyak terlibat dalam urusan sipil.
Reformasi 1998 dulu dilakukan untuk membatasi peran ganda militer, tapi revisi ini malah berpotensi membuka kembali pintu tersebut.
Di saat yang sama, skandal korupsi dengan angka mencengangkan terus bermunculan.
Kasus di Pertamina saja diperkirakan merugikan negara hingga Rp 968,5 triliun, belum lagi kasus PT Timah yang mencapai Rp 300 triliun.
Sayangnya, di tengah kemarahan masyarakat atas kasus-kasus ini, pembahasan RUU TNI tetap berjalan tanpa banyak sorotan.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan