POLHUKAM.ID - Tim Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan langkah hukum mengenai fitnah terkait ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pihak Jokowi mempertimbangkan memproses hukum penyebar kabar bohong soal ijazah palsu.
Hal itu disampaikan Tim Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan usai bertemu Jokowi. Dia mengatakan salah satu yang sempat dibahas dengan Jokowi mengenai ijazah palsu.
"Sekarang memang kita sedang timbangkan langkah-langkah hukum karena kita melihat makin ke sini ada oknum-oknum atau ada pihak-pihak yang sudah mulai menjalani jalur-jalur di luar hukum dan itu sudah sangat sifatnya mungkin sudah ada yang berita bohong, sifatnya sudah lebih ke arah fitnah dan ini ingin kita hindari," kata Yakup ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4/2025).
Yakup mengatakan langkah baru ini masih dipertimbangkan. Mengingat selama ini pihak Jokowi lebih pasif dalam menghadapi tuduhan soal ijazah palsu.
"Langkah baru sebenarnya kita masih pertimbangkan ya karena dari dulu kan kita selaku kuasa dari Pak Jokowi selaku tergugat lebih pasif," ujar dia.
Ia mengatakan selama ini pihak Jokowi selalu menang gugatan perkara ijazah palsu.
Artikel Terkait
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?
KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?