POLHUKAM.ID - Tim Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan langkah hukum mengenai fitnah terkait ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pihak Jokowi mempertimbangkan memproses hukum penyebar kabar bohong soal ijazah palsu.
Hal itu disampaikan Tim Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan usai bertemu Jokowi. Dia mengatakan salah satu yang sempat dibahas dengan Jokowi mengenai ijazah palsu.
"Sekarang memang kita sedang timbangkan langkah-langkah hukum karena kita melihat makin ke sini ada oknum-oknum atau ada pihak-pihak yang sudah mulai menjalani jalur-jalur di luar hukum dan itu sudah sangat sifatnya mungkin sudah ada yang berita bohong, sifatnya sudah lebih ke arah fitnah dan ini ingin kita hindari," kata Yakup ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4/2025).
Yakup mengatakan langkah baru ini masih dipertimbangkan. Mengingat selama ini pihak Jokowi lebih pasif dalam menghadapi tuduhan soal ijazah palsu.
"Langkah baru sebenarnya kita masih pertimbangkan ya karena dari dulu kan kita selaku kuasa dari Pak Jokowi selaku tergugat lebih pasif," ujar dia.
Ia mengatakan selama ini pihak Jokowi selalu menang gugatan perkara ijazah palsu.
Artikel Terkait
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang
DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro: Ini Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: Ini Tuduhan Rp5 Miliar yang Bikin Heboh