Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
“Tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung mulai 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022,” Kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Ali menyebutkan Irfan bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk pemberkasan perkara.
“Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal,”tambahnya. Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
Irfan diduga membuat negara rugi Rp224 miliar dalam kasus itu. Kontrak pengadaan helicopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bos Sinarmas
Soal Mobil Ridwan Kamil yang Disita, KPK sebut Dititipkan di Bengkel
Singgung Lingkaran Setan, Terungkap Alasan Gus Nur Tak Mau Lagi Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Harusnya Jokowi Melawan Secara Akademis, Bersama UGM Bisa Tampilkan Keaslian Ijazahnya ke Publik!