Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
“Tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung mulai 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022,” Kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Ali menyebutkan Irfan bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk pemberkasan perkara.
“Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal,”tambahnya. Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?