MPR Harus Copot Wapres Gibran!

- Sabtu, 19 April 2025 | 15:15 WIB
MPR Harus Copot Wapres Gibran!


Dalam forum itu, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Poernomo yang dikenal sebagai tokoh militer reformis juga bicara lantang. 


Ia menyoroti pentingnya kembali ke semangat konstitusi dan menghindari jebakan kekuasaan yang menyimpang dari amanat rakyat.


β€œKita harus kembali ke UUD 1945 naskah asli yang meletakkan kedaulatan di tangan rakyat dan menempatkan kekuasaan dalam sistem checks and balances. Bangsa ini sedang berada di ujung simpang jalan antara reformasi sejati dan kemunduran konstitusional,” ujarnya.


Pada silaturahmi itu pun dibacakan ulang delapan butir sikap purnawirawan TNI, yakni:


1-Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata negara.


2-Dukungan terhadap Kabinet Merah Putih dan Asta Cita, kecuali pembangunan IKN.


3-Penghentian proyek PSN Rempang dan sejenisnya.


4-Pengusiran tenaga kerja asing asal Tiongkok.


5-Penertiban pertambangan ilegal dan ekspor sumber daya sesuai Pasal 33 UUD 1945.


6-Reshuffle kabinet, membersihkan pengaruh loyalis Jokowi.


7-Pengembalian Polri ke bawah Kemendagri.


8-Usulan penggantian Wapres ke MPR akibat cacat hukum putusan MK.


Pernyataan itu telah diteken 330 perwira purnawirawan, termasuk nama-nama besar seperti Tyasno Sudarto, Fachrul Razie, Slamet Soebijanto, dan Hanafi Asnan.


Keseluruhan dokumen itu juga diketahui dan disahkan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang mantan Wakil Presiden (Wapres) RI era Presiden Soeharto.


Para purnawiran menjelaskan, pernyataan sikap ini bukan hanya catatan sejarah, tapi pesan moral dan politik dari generasi militer yang menolak tunduk pada oligarki baru. 


Mereka menyuarakan kembali sumpah dan janji pada republik: untuk menjaga kedaulatan, bukan kekuasaan keluarga.


Kini, bola ada di tangan Presiden Prabowo: apakah akan memilih berdiri sendiri sebagai negarawan atau tetap dalam bayang mantan presiden yang telah selesai masa baktinya bahkan tanpa prestasi. 


πŸ‘‡πŸ‘‡


tagS


Sumber: Semarak

Halaman:

Komentar

Terpopuler