Dear Roy Suryo Cs! Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan

- Senin, 21 April 2025 | 13:45 WIB
Dear Roy Suryo Cs! Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan

POLHUKAM.ID - Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus terus dilakukan.


Menurut dia, agar proses pembuktian itu tidak perlu lagi dilakukan secara kekeluargaan tetapi secara formal lewat jalur pengadilan.


"Menurut saya, teman-teman yang masih berusaha untuk menguji, apakah Jokowi punya ijazah asli atau tidak, itu harus pantang menyerah, harus terus berusaha untuk membuktikan tidak lagi melalui pendekatan kekeluargaan seperti yang dikatakan oleh dokter Tifa ataupun Roy Suryo," kata Ikrar dalam sebuah video, Senin (21/4/2025).


Cara kekeluargaan nyatanya belum berhasil membuktikan keaslian ijazah Jokowi. 


Pasalnya, kata dia, ketika Jokowi mengundang wartawan untuk melihat langsung ijazahnya di rumah pun dilarang untuk memotret dokumen tersebut. 


"Mau tidak mau, tidak ada jalan lain kecuali melalui pengadilan," lanjut Ikrar. 


Kalaupun isu tersebut berhasil naik ke pengadilan, Ikrar berharap, jaksa dan hakim bisa bersikap adil. 


Serta tidak ada permainan mafia peradilan yang bisa memengaruhi hasil pembuktian. 


"Jangan sampai kemudian terjadi lagi apa yang disebut dengan mafia pengadilan ya," harapnya.


Catatan bahwa tuduhan soal ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo sudah mencuat sejak 2019 lalu.


Isu ini dihembuskan oleh Umar Kholid Harahap melalui akun Facebook miliknya dengan narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu ketika mendaftar sebagai calon presiden.


Informasi yang disebut polisi sebagai hoaks itu menyebutkan Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui. 


Ijazah Jokowi saat SMA dianggap palsu karena Jokowi lulus SMA pada 1980. Sedangkan sekolah itu, klaimnya, baru berdiri pada 1986.


Karena dianggap menyebarkan berita bohong, polisi menangkap Umar dan menjadikannya sebagai tersangka. Meski begitu dia tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.


Tiga tahun setelahnya, atau pada 2022, polemik yang sama kembali muncul. Kali ini, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Dia menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.


Berkas gugatan dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.


Meskipun sidangnya sempat berjalan, tapi di pertengahan jalan, kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut karena Bambang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.


Pada 2024, lagi-lagi sangkaan ijazah palsu Jokowi bergulir usai ditayangkannya gugatan Eggi Sudjana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Saat itu pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan putusan majelis hakim atas perkara dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu dinyatakan tidak diterima.


Otto bilang putusan tersebut sekaligus menyanggah seluruh tuduhan Eggi Sudjana soal ijazah palsu adalah tidaklah benar. 


Karenanya dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.


Terlebih, klaimnya, selama di persidangan tidak ada satupun alat bukti otentik mengenai ijazah palsu itu.


Sekarang ada gugatan anyar yang diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dia menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo.


Dalam gugatannya, Taufiq menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.


Dari temuannya, ia sangsi Jokowi bersekolah di SMA Negeri 6. Sebab, menurut klaimnya, ijazah Jokowi bukan dari sekolah tersebut melainkan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).


Wakil Ketua Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, mengeklaim langkah yang dilakukannya untuk mempertanyakan keabsahan ijazah UGM milik Jokowi lantaran telah menjadi pertanyaan publik. 


Oleh sebab itu, pihaknya ingin mengejar terus apakah mantan Wali Kota Solo itu memang memiiki ijazah atau malah tidak memiliki ijazah UGM.


"Kita ingin ada kepastian. Satu, apakah memang punya ijazah. Yang kedua, apakah ijazah asli atau tidak karena selama ini tidak pernah ditunjukkan oleh Pak Jokowi," katanya, Sabtu (19/4/2025).


Di lain sisi, bahwa beberapa gugatan hukum itu kandas, namun kontroversinya tak pernah betul-betul berhenti. 


Pun, mantan dosen universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mencoba mengulik kejanggalan lembar pengesahan skripsi Jokowi beserta ijazahnya yang diterbitkan tahun 1985.


Pada lembar pengesahan dan sampul skripsi, misalnya, dia mempertanyakan penggunaan font Times New Roman yang dianggap belum ada pada era 1980-an.


Ia juga mempersoalkan tak adanya lembar pengesahan dari dosen penguji Jokowi, serta nama dosen yang menguji. 


Klaim sepihak itu membuat beberapa pihak menyangsikan kelulusan Presiden Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).


Demi menjernihkan masalah ini, Universitas Gadjah Mada memberikan klarifikasinya.


Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, bilang penggunaan font Times New Roman atau huruf yang hampir mirip pada sampul skripsi dan ijazah di tahun itu sudah jamak dipakai mahasiswa, terutama untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di tempat percetakan.


Bahkan, di sekitaran kampus UGM, sambungnya, sudah ada percetakan seperti Prima dan Sanur (sudah tutup) yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi.


Adapun soal seri ijazah Jokowi yang disebut tidak menggunakan klaster namun hanya angka saja, Sigit menjelaskan bahwa penomoran ijazah di masa itu Fakultas Kehutanan memiliki kebijakan sendiri dan belum ada penyeragaman dari tingkat universitas. 


Penomoran tersebut, tak hanya berlaku pada ijazah Jokowi, namun berlaku pada semua ijazah lulusan Fakultas Kehutanan.


"Nomor berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas," ujar Sigit seperti dilansir dari situs ugm.ac.id.


Namun penjelasan UGM, rupanya tak menghentikan polemik ijazah Jokowi. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler