POLHUKAM.ID - Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri, memberikan tanggapan terkait penangguhan penahanan Kades Kohod Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.
Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam pemalsuan surat lahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” kata Henri, Kamis (24/4/2025).
Ia juga menyatakan warga Desa Kohod masih memberikan kepercayaan kepada Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami masih percaya Bareskrim dan Kejagung akan bekerja secara profesional dan melanjutkan proses penyidikan,” katanya.
Henri menilai penangguhan penahanan sebagai hal yang dimungkinkan secara hukum.
Namun, karena sampai kini Bareskrim belum memproses unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, ia berpendapat penahanan tidak bisa diperpanjang lebih lanjut.
“Jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” ujarnya.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan