POLHUKAM.ID - Empat tokoh dilaporkan ke polisi atas dugaan penghasutan soal ijazah Presiden Jokowi.
Roy Suryo, salah satu nama yang disebut, membalas dengan penjelasan bernada akademik.
Kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo kembali menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Ia menjadi satu dari empat orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pemuda Patriot Nusantara atas tuduhan penghasutan yang dianggap menimbulkan kegaduhan publik.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, dilayangkan pada Selasa (23/4) oleh Andi Kurniawan, Ketua Pemuda Patriot Nusantara.
Empat nama yang dilaporkan selain Roy Suryo adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
"Yang dilaporkan itu ada mantan pejabat negara, seorang dokter, aktivis, dan seseorang yang mengaku ahli," kata Rusdiansyah, kuasa hukum pelapor.
Ia menyebut para terlapor dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena diduga menyebarkan narasi soal ijazah palsu Jokowi yang dinilai memicu kegaduhan.
Namun saat dikonfirmasi PorosJakarta.com, Roy Suryo tak tinggal diam.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?