Ia menegaskan bahwa yang ia sampaikan bukan tudingan liar, melainkan hasil riset ilmiah berbasis data.
"Yang saya kemukakan adalah hasil kajian ilmiah dari ilmu pengetahuan, bukan fitnah. Saya bahkan melakukan penelitian primer terhadap naskah skripsi yang disebut-sebut milik Jokowi, langsung dari dokumen yang diberikan UGM pada 15 April lalu," ujar Roy.
Menurut Roy, meskipun dokumen skripsi sudah diperoleh, namun sampai hari ini, tidak pernah ada pihak independen yang benar-benar meneliti keaslian ijazah Jokowi secara langsung.
"Ijazah itu hanya pernah ditunjukkan ke wartawan—tanpa boleh difoto—atau diposting oleh kader PSI. De facto, ijazahnya belum bisa diverifikasi publik secara menyeluruh sampai sekarang," imbuhnya.
Terkait namanya disebut dalam laporan, Roy memilih menunggu proses hukum berjalan.
Ia berharap tidak ada pasal-pasal karet, terutama dalam UU ITE No. 1/2024, yang digunakan untuk membungkam kritik ilmiah dan demokratis.
"Mari kita kawal proses ini bersama. Jangan ada kriminalisasi terhadap upaya pencarian kebenaran, apalagi dengan menggunakan pasal-pasal yang selama ini kerap dipakai untuk mempersekusi aktivis demokrasi," pungkasnya.
Sementara itu, pihak pelapor menegaskan laporan tersebut murni inisiatif warga negara dan tidak ada kaitan langsung dengan tim hukum Jokowi.
"Ini delik umum, kami hanya menjalankan kewajiban sebagai warga negara," kata Rusdiansyah.
Sumber: PorosJakarta
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya