POLHUKAM.ID - Team Hukum Merah Putih (THMP) menyesalkan desakan Forum Purnawirawan TNI terkait wacana pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.
Menurut THMP, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan.
Apalagi, permintaan tersebut ditujukan langsung kepada Presiden, yang dinilai tidak tepat.
"Secara parameter hukum, menjadi aneh adanya desakan atau permintaan pelengseran Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Dalam UUD memang ada pasal yang mengatur tentang hal ihwal Presiden dan Wakil Presiden, tetapi mekanismenya bukan berasal dari sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Forum Purnawirawan TNI. UUD hanya mengatur usulan pelengseran itu oleh dan atas nama DPR. Di luar itu, inkonstitusional," kata Koordinator THMP, C. Suhadi, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Suhadi menjelaskan, DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah harus memiliki alasan khusus untuk mengusulkan pemberhentian, seperti Presiden atau Wakil Presiden melakukan:
Pengkhianatan kepada negara, Korupsi, atau Tindak pidana berat lainnya.
"Di luar itu, tidak ada alasan apapun. Kalau alasan itu ditemukan, barulah dapat dimakzulkan," tegas Suhadi.
Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7A.
"Tidak ada ruang seperti yang dilakukan para purnawirawan TNI. Justru secara hukum, mereka melanggar konstitusi karena wacana tersebut tidak dibenarkan," lanjutnya.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf