Mahfud MD: Jokowi Tetap Sah Jadi Presiden Jika Ijazahnya Terbukti Palsu, Tapi Bisa Dipidana!

- Minggu, 04 Mei 2025 | 21:05 WIB
Mahfud MD: Jokowi Tetap Sah Jadi Presiden Jika Ijazahnya Terbukti Palsu, Tapi Bisa Dipidana!




POLHUKAM.ID - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut angkat bicara mengenai isu ijazah palsu yang disebut milik mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan menghebohkan media sosial.


Mahfud menilai, meski ada yang mempersoalkan ijazah Jokowi, hal tersebut tidak akan berdampak pada jalannya proses ketatanegaraan di Indonesia.


“Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, karena tidak akan berdampak terhadap proses ketatanegaraan kita,” kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, Minggu (4/5).


Ia pun menjelaskan, dalam konteks hukum tata negara, keberadaan ijazah Jokowi tidak memengaruhi keputusan-keputusan yang telah dibuatnya selama menjabat sebagai presiden RI.


"Misalnya, kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang mengatakan bahwa seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi presiden itu batal, tidak sah, saya bilang tidaklah apa yang rinci," jelas Mahfud.


Menurut dia, meskipun ada masalah pidana terkait pemalsuan dokumen, hal itu hanya berimplikasi pada individu yang bersangkutan, bukan pada ketatanegaraan negara.


Dalam pandangan Mahfud, hukum tata negara tidak mengatur secara langsung mengenai keabsahan ijazah seorang presiden. 


Jika memang ada dugaan pemalsuan dokumen, hukum pidana bisa berlaku, tetapi itu tidak serta meruntuhkan ketatanegaraan.


“Kalau pidana iya, pidananya bisa kalau terjadi pemalsuan. Itu karena rahasia, rahasia publik karena pemalsuan, itu bisa, tapi tidak menyangkut ketatanegaraan, tapi orangnya,” ucap Mahfud.


Mahfud juga mengungkapkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.


Ia kemudian mencontohkan  gelaran Pemilu 2024 yang seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi. 


Lalu, jika ada putusan dari pengadilan bahwa ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024 otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.


Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin mengetuk palu putusan tersebut. 


"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.


Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengatakan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.


"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagi pula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.


Selain itu, Mahfud  mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi. 


Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.


"Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa," ucapnya. 


"Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa," sambung Mahfud.


Sumber: JatimTimes

Komentar