POLHUKAM.ID - Pertanyaan tentang mana yang akan lebih dahulu diproses antara laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, dan laporan balik Presiden ke-7 RI itu terhadap para pelapor atas tuduhan penghinaan, bukan sekadar pertanyaan hukum.
Ia adalah cermin dari dinamika kuasa, kecepatan respons lembaga penegak hukum, dan eksistensi prinsip kesetaraan di depan hukum.
Di satu sisi, laporan TPUA masuk lebih dahulu ke Bareskrim Mabes Polri, berangkat dari keresahan publik terhadap keabsahan ijazah Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan memilih melaporkan balik lima orang yang dianggap telah “menghina sehina-hinanya” dirinya.
Yang menarik, kedua laporan ini terkait isu yang sama: keaslian ijazah Jokowi.
Namun yang satu mengusik status hukum presiden, sementara yang lain mencoba membungkamnya lewat jalur pencemaran nama baik.
Secara logika sederhana, semestinya laporan yang lebih dulu masuk seharusnya lebih dulu pula diproses.
Namun dalam praktik, hal itu kerap tidak linier. Kasus ini menyentuh langsung martabat seorang presiden aktif.
Maka tidak mengherankan jika laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya akan mendapat prioritas dari institusi penegak hukum, entah karena tekanan struktural, loyalitas institusional, atau bahkan kalkulasi politik.
Hal ini menghadirkan ironi. Tuduhan terhadap ijazah palsu bukan soal personal belaka, melainkan menyangkut legalitas dan moralitas seorang mantan pemimpin tertinggi negara.
Bila benar terbukti palsu, hal ini akan mengguncang legitimasi dua periode pemerintahan.
Namun anehnya, publik justru dihadapkan pada serangan balik: para penuduh dikriminalisasi lebih dulu daripada penyelidikan terhadap substansi tuduhan mereka.
Kasus ini menyentuh langsung martabat seorang mantan presiden yang kelakuannya masih seperti presiden aktif.
Maka tidak mengherankan jika laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya akan mendapat prioritas dari institusi penegak hukum, entah karena tekanan struktural, loyalitas institusional, atau bahkan kalkulasi politik.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!