"Tapi tetap pada pokoknya yaitu kita menuntut Pak Jokowi agar menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan," kata Andika.
Sidang mediasi kali ini digelar dengan agenda kaukus. Bertindak sebagai mediator non-hakim, guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistyono.
Mediasi dilaksanakan dalam dua kamar, di mana mediator menemui penggugat dan tergugat secara terpisah.
Proses mediasi diawali oleh Muhammad Taufiq didampingi Andika.
Berikutnya, Adi melanjutkan proses mediasi dengan para tergugat yaitu Jokowi, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gajah Mada (UGM).
Para tergugat kompak tidak hadir pada sidang hari ini. Mereka hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sementara di luar persidangan, Jokowi justru terlihat menjalani aktivitas santai di kediamannya di Jalan Kutai Utara No 1, Sumber, Banjarsari, Solo.
Dari pantauan di lokasi, rumah mantan Wali Kota Solo itu tampak ramai didatangi warga yang ingin berfoto.
Presiden juga menerima kunjungan tertutup dari penyanyi Andre Hehanusa.
Namun berbeda dengan penggugat, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2016, kehadiran prinsipal dalam mediasi adalah keharusan.
"Kalau pada prinsipnya menurut Perma, harus dihadiri oleh prinsipal baik penggugat maupun tergugat," ujarnya.
👇👇
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!