POLHUKAM.ID - Sidang mediasi perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gagal menghasilkan kesepakatan.
Tim kuasa hukum Jokowi bersikeras menolak memperlihatkan ijazah asli kliennya tersebut.
"Tidak terjadi suatu kesepakatan atau deadlock," kata Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (7/5).
Irpan menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan para penggugat dalam perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
"Artinya kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum, secara publik," kata Irpan.
Irpan mengatakan penggugat Muhammad Taufiq dan Jokowi tidak pernah mengadakan perjanjian kontrak.
Menurutnya, Taufiq tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Jokowi secara perdata.
"Bahkan di dalam petitum tersebut disebutkan bahwa adanya hutang luar negeri harus dibebankan pada Pak Jokowi pribadi. Dalam hukum administrasi tidak dikenal," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andika Dian Prasetya menyatakan pihaknya tetap konsisten dengan tuntutan awalnya.
Meski demikian, ia mengakui mediator juga memberikan sejumlah opsi untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.
"Dari mediator kami anggap itu bukan arahan tapi kami anggap sebagai masukan. Sebagai penggugat kami punya kewenangan sendiri," kata Andika.
Andika mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan pakar-pakar hukum pidana untuk memutuskan langkah berikutnya.
Keputusan tersebut akan disampaikan pada sidang mediasi yang akan digelar Rabu 14 Mei 2025.
Artikel Terkait
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?