POLHUKAM.ID - Peneliti media dan politik, Buni Yani, menyesalkan ketegasan aparat Kepolisian yang tidak berlaku terhadap pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Pada sisi yang lain, polisi begitu tegas menangkap mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB inisial SSS terkait dugaan penyebaran meme Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman.
Menurut Buni Yani, tindakan penangkapan atas mahasiswi ITB inisial SSS ini sama sekali tidak menunjukkan adanya keadilan sosial.
"Negara ini sudah hancur sejak Jokowi berkuasa," kata Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya, Minggu 11 Mei 2025.
Menurutnya, pemilik akun Kaskus Fufufafa tidak pernah diproses hukum.
"Fufufafa melakukan penghinaan di platform Kaskus sama sekali tidak diproses hukum," kata Buni Yani.
SSS diketahui ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa 6 Mei 2025.
Akun Fufufafa yang menyedot perhatian publik sejak September 2024 banyak menuliskan kalimat hinaan dan ejekan kepada tokoh-tokoh politik Tanah Air.
Mulai dari Prabowo Subianto hingga mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta keluarganya.
Akun Fufufafa ketahuan menghapus 2.100 unggahan setelah viral. Dari total 5.000 unggahan, kini akun tersebut hanya tersisa 2.906 unggahan.
👇👇
Sederet unggahan tak senonoh dari akun kaskus fufufafa ke @prabowo
Ini bukan ke PS aja ya, ada SBY, hingga Habiburahman.
Gw yakin, RI1 sangat gampang utk surih BIN hingga Puslabfor POLRI utk usut mega biang dibalik akun ini. Tapi si kaesang sdh ada sebut itu punya siapa 🤠pic.twitter.com/Hg5tImbzeA
WOI WO @prabowo kapan FUFUFAFA DITANGKAP??!! https://t.co/5EYoUbkynf pic.twitter.com/3pUfUgkY5D
Artikel Terkait
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas