AKUN KASKUS FUFUFAFA INI KAPAN DITANGKAP @prabowo @CCICPolri @DivHumas_Polri @ListyoSigitP ????
Yok bisa Yok jangan tebang pilih Semua sama dimata hukum
kecuali Binatang tidak bisa dihukum.... https://t.co/ckR7gwcNJ8 pic.twitter.com/EwnSxPpskm
Mahasiswi ITB Dijerat ITE
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025.
Presiden Tak Melapor ke Polisi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melaporkan mahasiswi ITB inisial SSS.
"Pak Prabowo kan tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya. Kalau menyayangkan tentu," kata Hasan Nasbi di Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).
"Karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian," tambahnya.
Hasan menyampaikan sikap serupa turut berlaku ketika Prabowo menerima kritik atau bentuk protes lainnya di masa lalu.
Prabowo disebut tak pernah melaporkan berita atau reaksi publik yang menyudutkan dirinya.
"Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," jelasnya.
Sumber: PojokSatu
Artikel Terkait
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!