Ia menyesalkan bahwa sejumlah orang bahkan harus dipenjara akibat polemik ini.
“Bikin kegaduhan, laporin aja Jokowi, dua tahun dia bikin kegaduhan kok. Hasil kegaduhan itu dua, tiga, empat orang masuk penjara,” katanya.
Menanggapi argumen pihak kuasa hukum Jokowi yang menyebut publik tidak berhak meminta ijazah orang lain, Rocky memberikan bantahan.
Ia menegaskan bahwa sebagai kepala negara yang dipilih melalui proses administratif, Presiden wajib menjunjung transparansi kepada rakyat.
“Apa urusannya kalian tanya ijazah Presiden? Urusan besar, lawyernya bilang kalau begitu semua orang boleh minta ijazah orang lain dong. Nggak, karena dia Presiden melalui proses administrasi, maka warga negara meminta kejujuran kepala negara,” cetusnya.
Ia juga menyinggung aspek hukum pidana dalam kasus ini. Rocky menilai bahwa pertanyaan publik terhadap keaslian ijazah Presiden tidak bisa begitu saja dikriminalisasi karena dilakukan secara kolektif sebagai bentuk partisipasi warga negara.
“Enggak ada aturannya di hukum pidana itu. Hukum pidana hanya mengatur barangsiapa individu. Ini warga negara bertanya secara kolektif. Gimana pidananya?" kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya