Ia menyesalkan bahwa sejumlah orang bahkan harus dipenjara akibat polemik ini.
“Bikin kegaduhan, laporin aja Jokowi, dua tahun dia bikin kegaduhan kok. Hasil kegaduhan itu dua, tiga, empat orang masuk penjara,” katanya.
Menanggapi argumen pihak kuasa hukum Jokowi yang menyebut publik tidak berhak meminta ijazah orang lain, Rocky memberikan bantahan.
Ia menegaskan bahwa sebagai kepala negara yang dipilih melalui proses administratif, Presiden wajib menjunjung transparansi kepada rakyat.
“Apa urusannya kalian tanya ijazah Presiden? Urusan besar, lawyernya bilang kalau begitu semua orang boleh minta ijazah orang lain dong. Nggak, karena dia Presiden melalui proses administrasi, maka warga negara meminta kejujuran kepala negara,” cetusnya.
Ia juga menyinggung aspek hukum pidana dalam kasus ini. Rocky menilai bahwa pertanyaan publik terhadap keaslian ijazah Presiden tidak bisa begitu saja dikriminalisasi karena dilakukan secara kolektif sebagai bentuk partisipasi warga negara.
“Enggak ada aturannya di hukum pidana itu. Hukum pidana hanya mengatur barangsiapa individu. Ini warga negara bertanya secara kolektif. Gimana pidananya?" kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?