POLHUKAM.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo periode 2020-2024.
Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan dan Pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda.
Kemudian dua tersangka lain berasal dari pejabat perusahaan swasta berinisial AA dan PPA.
"Para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai tanggal 10 Juni 2025," kata Kepala Kejari, Safrianto Zuriat Putra, Kamis, 22 Mei 2025.
Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 78 saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di antaranya kantor Komdigi, sejumlah kantor, dan beberapa rumah.
Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp1.781.097.828, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat hak milik tanah, 55 barang bukti elektronik, serta 346 dokumen.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!