POLHUKAM.ID - Hasil forensik Polri bukan satu-satunya yang bisa diterima dalam pembuktian kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
Itu diungkapkan Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
“Secara formal, UGM sudah menyampaikan. Sekarang secara materiil seperti apa? Hasil ini yang akan dikeluarkan oleh Bareskrim. Pertanyaanya, apakah hasil dari Bareskrim satu-satunya yang diterima? Oh tidak,” kata Hibnu dikutip dari rekaman video Kompas TV, Jumat (23/5/2025).
Jika penggugat ijazah Jokowi tak terima dengan hasil forensik Bareskrim Polri, maka menurutnya bisa dilakukan pembanding.
“Nanti, seandainya Bang Roy dan teman-teman tidak sepakat. Ada pembandingan. Ini yang disebut dengan kontra suatu pembuktian,” jelasnya.
“Jadi hasil forensik penegak hukum, bisa juga hasil forensik pihak pelapor. Seperti halnya visum dari penegak hukum, visum ulang dari korban dan sebagainya,” tambahnya.
Karenanya, ia mengatakan, keputusannya ada pada hakim. Sejauh hakim bisa diyakinkan.
“Karena apa? Kenapa forensik hadir apa bila ada keraguan. Nah keraguan inilah yang diperiksa forensik, dan kemudian mungkin ada pembanding yang lain,” terangnya.
“Hasil forensik itu menambah keyakinan hakim,” tambahnya.
Olehnya, ia mengungkapkan tanggung jawab hakim sangat berat.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?