Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, Pengamat: Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

- Senin, 26 Mei 2025 | 15:50 WIB
Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, Pengamat: Belum Berkekuatan Hukum Tetap!


Dalam kondisi seperti itu, kata Bambang, satu-satunya jalur untuk mengoreksi adalah melalui mekanisme pengawasan internal seperti Propam, Wasidik, atau Irwasum Polri.


Namun, mekanisme ini berada dalam satu lembaga yang sama, sehingga dikhawatirkan penilaian objektif menjadi sulit dicapai.


Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.


Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.


Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).


"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).


Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.


Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.


"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.


Sumber: Kompas

Halaman:

Komentar

Terpopuler