POLHUKAM.ID - Rismon Sianipar berpotensi jadi tersangka di kasus pencemaran nama baik atas laporan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Dia juga terancam dilaporkan ke polisi, menyusul dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Penggugat ijazah Jokowi itu mengklaim lulusan S2 (magister) dan S3 (doktor) dari Universitas Yamaguchi Jepang.
Baru terungkap setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi, di kampus tersebut tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Rismon Sianipar.
Hal ini terbongkar setelah Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Josua M Sinambela, pakar digital forensik melayangkan surat resmi via email.
Dari pihak kampus yang diwakili Tomomi Tsumori, dari akademik Fakultas Teknik Universitas Yamaguchi membalas email resmi tersebut.
Pihak kampus menegaskan tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Rismon Sianipar.
Karenanya diduga kuat Rismon Sianipar bukan lulusan dari Universitas Yamaguchi di Jepang.
Atas dasar itu, ada banyak pihak yang akan melaporkan ke polisi atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Hal itu disampaikan oleh Josua M Sinambela, pakar digital forensik, lewat media sosialnya.
Selain itu, Rismon Sianipar dkk, termasuk Roy Suryo, kemungkinan dalam minggu ini sudah menjadi tersangka.
“Prediksi saya minggu ini udah pasti gelombolan itu jadi tersangka,” kata Josua M Sinambela di Facebook.
“Nanti kalo masih kurang vonisnya, udah banyak pihakyang siap-siap melaporkan ijazah palsunya, gak seru kalo dilaporin sekarang,” lanjut Josua.
Komentar Josua tersebut disampaikan setelah ada desakan dari netizen terkait tindak lanjut dari dugaan kepemilikan ijazah palsu Rismon Sianipar. ***
Sumber: suaramerdeka
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf