POLHUKAM.ID - Jumpa pers Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah SMA 6 Surakarta dan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi adalah asli tanpa memperlihatkan barang bukti asli justru membuat publik makin curiga dan tak yakin.
Demikian dikatakan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta melalui keterangan tertulisnya, Jumat 30 Mei 2025.
Apalagi, lanjut Nurmadi, ijazah dinyatakan identik, bukan autentik meskipun arahnya menuju kesimpulan tersebut.
"Bilang asli tanpa menunjukkan fisik aslinya adalah kebodohan terbesar dalam pembuktian hukum. Publik yang bodoh pun tak akan percaya, apalagi publik yang kritis," kata Nurmadi.
Lazimnya, menurut Nurmadi, ketika Bareskrim merilis jumpa pers dengan awak media selalu disertai dengan menunjukkan barang bukti asli bukan tayangan video. Hal inilah yang membuat publik curiga dan tak percaya dengan pernyataan Bareskrim.
"Kebohongan yang ditutupi dengan kebohongan baru justru membuat rakyat emosi. Bangkai yang ditutup rapat akan kecium juga," kata Nurmadi.
Kata Nurmadi, publik kecewa jika kasus dugaan ijazah Jokowi ditutup hanya dengan pernyataan keaslian dari Bareskrim tanpa transparansi bukti.
"Ini terindikasi ingin melindungi sepihak dan di sisi lain terindikasi ingin menghentikan langkah para pejuang kebenaran yang terus menuntut pengusutan tuntas dugaan ijazah Jokowi dengan berbagai cara, termasuk dengan kriminalisasi," kata Nurmadi.
Rakyat menuntut Bareskrim transparan dan profesional dalam mengusut dugaan ijazah tersebut. Jangan sampai hanya membela kepentingan sepihak karena tidak jujur dan adil lalu merusak semua sistem hukum.
"Kebenaran harus tegak walaupun langit runtuh. Usut tuntas dan tegakkan keadilan jangan pandang bulu," kata Nurmadi.
Apabila Jokowi terbukti ketika menjadi Presiden RI dengan memalsukan ijazah, harusnya dihukum lebih berat daripada lurah yang memalsukan ijazah, karena dampak kejahatannya lebih dahsyat.
"Hancurnya negara dimulai dari sistem hukum yang dihancurkan oleh penegak hukum. Negara bisa hancur babak belur kalau hukum sudah dikendalikan kebohongan yang punya kuasa," pungkas Nurmadi.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?