Bela Gibran? Golkar Soal Usulan Pemakzulan di MPR-DPR: Mas Wapres Belum Langgar Hukum!

- Rabu, 04 Juni 2025 | 17:15 WIB
Bela Gibran? Golkar Soal Usulan Pemakzulan di MPR-DPR: Mas Wapres Belum Langgar Hukum!

POLHUKAM.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M Sarmuji menilai jika proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI di DPR RI tidak akan mudah. 


Hal itu disampaikan Sarmuji menanggapi adanya surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR RI salah satu meminta Gibran dimakzulkan. 


Ia awalnya mengatakan, sebagai usulan adanya surat itu boleh saja dilayangkan. 


"Ya, namanya usulan ya boleh-boleh saja, hak warga negara. Tapi tentu saja untuk bisa memakzulkan Wapres atau Presiden sekalipun, itu kan ada syarat-syarat yang diatur di dalam konstitusi," kata Sarmuji di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025). 


Menurutnya, Gibran bisa diproses secara aturan konstitusi jika terdapat pelanggaran hukum. 


"Syarat yang diatur oleh konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itu pun dalam hal-hal yang tertentu yang sudah secara spesifik disebutkan," ujarnya. 


Sementara itu, kata dia, Gibran sebagai Wapres sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apa pun. 


"Kalau yang khusus untuk Mas Wapres, sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apa pun. Sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita, yang bisa menyebabkan Mas Gibran, Mas Wapres untuk dimakzulkan," ungkapnya. 


Lebih lanjut, ia meyakini jika DPR sebagai lembaga pembuat aturan pasti akan taat terhadap aturan. 


"Ya, DPR kan tukang membuat aturan. Tukang membuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, itu berdasarkan aturan," pungkasnya. 


Desakan Pemakzulan Gibran Bergulir ke DPR


Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI. 


Kali ini Forum Purnawirawan itu mengajukan surat kepada DPR, DPD dan MPR RI agar mempertimbangkan usulan tersebut. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler