Kendati diganti, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa setiap dokumen administrasi lama ya g dimiliki masyarakat masih tetap berlaku dan diakui secara hukum.
Dia menjelaskan, beberapa nama jalan yang baru diganti, akan diakomodir dengan sistem pencatatan administrasi pada instansi terkait. Selain itu, kata Anies, dokumen tersebut akan disesuaikan dengan data kependudukan yang berlaku.
Sementara untuk perubahan dokumen administrasi dan kependudukan, Anies mengatakan bahwa proses tersebut tidak dikenakan biaya sepeser pun dan berlaku pada setiap dokumen.
"Kami baru saja melakukan pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan," papar Anies dalam keterangan resminya, Senin (27/6/22).
Dia mengatakan, terdapat banyak hal yang akan dibahas. Namun dalam hal ini, dirinya menegaskan bahwa perubahan nama jalan di Jakarta memiliki rasa lelah masyarakat, dan pihaknya tidak akan merasa lelah.
"Semua [dokumen] yang dicatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang berlaku masih kemudian tidak batal. Memiliki konsekuensi. Semua aspek tidak akan merasa rugi dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua," katanya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin