POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Fredy Damanik mengatakan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun yang menjadi alasan pemakzulan.
Dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dijelaskan, pemakzulan dapat dilakukan jika presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
"Semua kita tahu bahwa Wapres Gibran sampai saat ini tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran hukum apa pun. Jangankan terbukti melakukan pelanggaran hukum, mengalami proses hukum saja tidak ada, misalnya sebagai tersangka atau sedang disidang," ujar Fredy, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta DPR dan MPR memproses pemakzulan Gibran mengada-ada.
Jika DPR dan MPR membahas surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, ia menilai hal tersebut justru akan menimbulkan kegaduhan.
"Tidak ada pentingnya untuk dibahas. Bahkan, kalau dibahas oleh DPR RI, bisa menimbulkan kegaduhan baru dan mengadu domba sesama masyarakat Indonesia," ujar Fredy.
Di samping itu, ia yakin bahwa usulan pemakzulan Gibran tidak akan ditindaklanjuti secara politik.
Pasalnya, Prabowo Subianto dan Gibran saat ini didukung oleh tujuh partai politik yang ada di DPR dan tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Tidak ada negara yang bisa maju kalau pemimpinnya terpecah belah, bahkan negara akan hancur, sudah banyak contohnya. Jadi, Presiden Prabowo sebagai pemimpin koalisi (Kabinet) Merah Putih tidak akan pernah menyetujui pemakzulan tersebut, karena beliau sangat memahami," ujar Fredy.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya