POLHUKAM.ID - Penggugat mantan presiden Joko Widodo tentang wanprestasi produksi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A melakukan revisi terhadap materi gugatannya.
Dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Aufaa sebelumnya meminta PT Solo Manufaktur Kreasi menghadirkan dua unit mobil Esemka.
Kini ia hanya meminta dihadirkan satu saja mobil tersebut.
Dalam perkara ini Jokowi menjadi tergugat I, mantan wakil presiden Ma’ruf Amin menjadi tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi menjadi tergugat III.
Adanya revisi materi gugatan wanprestasi itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo.
Perubahan materi gugatan telah disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 5 Juni 2025.
Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan para pihak tentang hasil mediasi sebelumnya. Mediator melaporkan bahwa mediasi yang telah dilaksanakan gagal.
"Perubahannya penyesuaian dalam mediasi saja, yakni penyampaian tuntutan kami yang semula dua unit senilai Rp 300 juta, kami minta cukup satu unit saja," ungkap Ardian, Jumat, 6 Juni 2025.
Dia menyatakan pihaknya tetap menginginkan para tergugat, yakni Jokowi, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi bisa menghadirkan mobil Esemka.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya