Gerebek Markas Pusat Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Uang Rp2 Miliar

- Sabtu, 11 Juni 2022 | 20:40 WIB
Gerebek Markas Pusat Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Uang Rp2 Miliar

"Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro satu tersangka, Polda Jatim satu tsrsangka tadi malam sudah ditangkap," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022). 

Menurut Dedi, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Para tersangka terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.  

Baca Juga: Arsul Sani Tegaskan KIB Nggak Mau Asal Comot Capres Modal Elektabilitas, Simak!

Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya terus melakukan penyelidikan di wilayah lain, salah satunya di Jawa Barat. Kemudian pihak penyidik juga masih meminta keterangan sejumlah saksi.

"Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan semuanya tetap masih bergerak," tutur Dedi.         

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler