"Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro satu tersangka, Polda Jatim satu tsrsangka tadi malam sudah ditangkap," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Menurut Dedi, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Para tersangka terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Arsul Sani Tegaskan KIB Nggak Mau Asal Comot Capres Modal Elektabilitas, Simak!
Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya terus melakukan penyelidikan di wilayah lain, salah satunya di Jawa Barat. Kemudian pihak penyidik juga masih meminta keterangan sejumlah saksi.
"Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan semuanya tetap masih bergerak," tutur Dedi.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!