HEBOH Pulau Anambas Dijual di Situs Online, Pemkab Benarkan: Transaksinya Legal!

- Rabu, 18 Juni 2025 | 12:55 WIB
HEBOH Pulau Anambas Dijual di Situs Online, Pemkab Benarkan: Transaksinya Legal!

Camat Siantan Selatan, Awaluddin, mengatakan, transaksi jual beli memang terjadi. Tapi bukan untuk menjual semua pulau di sana, melainkan beberapa bidang tanah.


Awaluddin menuturkan, sosok yang membeli sebidang tanah tersebut masih orang Indonesia atau detailnya, dia yang tinggal di Bali.


Proses jual beli tersebut telah berlangsung sejak lama, 2022 dan dinyatakan sah secara hukum.


"Masalah ini sebenarnya telah tuntas sejak 2022. Warga menjual beberapa bidang tanah kepada pembeli WNI. Transaksinya legal, disertai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh BPN Anambas. Pemerintah kecamatan juga turut mendampingi proses tersebut," kata Awaluddin, Selasa (17/06/2025).


Dalam kesempatan itu Awaluddin juga meluruskan soal luas tanah yang disebut lebih dari 150 hektar.


“Luas Pulau Ritan sekitar 52 hektar dan Pulau Tokong Sendok sekitar 7,9 hektar. Jadi totalnya hanya sekitar 60 hektar, jauh dari klaim 150 hektar seperti yang diberitakan,” tegas Awaluddin.


Awaluddin juga memastikan tidak ada aktivitas asing yang mencurigakan di lahan tersebut. 


Ia pun menyayangkan karena maraknya berita tidak sesuai dengan fakta menurutnya.


Plt Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Teti Arnita, ikut bersuara.


Teti Arnita menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Anambas telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasan informasi.


“Kami telah berkoordinasi dengan camat dan kepala desa di wilayah Desa Kiabu dan Mengkait. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penjualan pulau secara utuh. Yang terjadi adalah transaksi sah atas sebagian lahan oleh warga lokal,”  ucapTeti Arnita.


Dalam kesempatan itu, Teti Arnita juga menyoroti bentuk dari Kepulauan Anambas yang mau dijual,


“Foto yang digunakan itu bukan Pulau Ritan. Oleh karena itu, informasi yang bersumber dari situs luar negeri tidak bisa dijadikan referensi yang valid,” tegasnya.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler